Widodaren.desa.id - Jum'at (05-07-2024) Pemerintah Desa Widodaren iconwin melaksanakan seleksi mutasi jabatan Sekretaris Desa Widodaren. Sesuai dengan ketentuan Pasal 65 Peraturan Bupati Ngawi Nomor : 9 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor : 9 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa sebagaimana sudah diubah dalam Peraturan Bupati No. 103 tahun 2022, bahwa untuk mengisi kekosongan Perangkat Desa dalam Jabatan Sekretaris Desa harus mengangkat 1 (satu) Perangkat guna melengkapi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Widodaren.
Dalam pelaksanaan seleksi ini diikuti oleh 8 Perangkat Desa Widodaren, yaitu :
Tes yang diadakan pada thari Kamis tanggal 04 Juli 2024 tersebut berjalan dengan aman,tertib dan lancar. Setelah tes dilaksanakan langsung diumumkan hasilnya pada hari itu dan nilai tertinggi yaitu atas nama SUPARJO (Kepala Dusun Widodaren Lor)
Mutasi perangkat desa juga dilakukan dalam rangka penyesuaian struktur baru organisasi pemerintahan desa yang diatur oleh pemerintah Peraturan Desa.
Pergantian jabatan/mutasi perangkat desa merupakan dinamika dalam sebuah organisasi sebagai bagian dari wujud pengembangan organisasi dan peningkatan kinerja dan penyegaran jabatan.
Begitu juga dalam organisasi pemerintahan desa, mutasi perangkat desa/pergantian jabatan adalah hal yang wajar dan merupakan bagian dari dinamika organisasi dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat desa.